Jakarta, 17 September 2026 – PDI Perjuangan menanggapi wacana penetapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen untuk Pemilu 2029 dengan menekankan pentingnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menyatakan angka 5 persen dapat menjadi salah satu opsi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, penentuan besarannya tidak boleh hanya didasarkan pada kesepakatan politik antarpartai. Menurut PDIP, pembentuk undang-undang perlu melakukan kajian komprehensif dan mengikuti parameter yang telah ditetapkan MK. Partisipasi masyarakat juga perlu dibuka agar perubahan aturan mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Sikap tersebut disampaikan ketika pembahasan mengenai parliamentary threshold kembali menguat menjelang revisi UU Pemilu.
Wacana ambang batas 5 persen muncul dalam rangka pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sejumlah partai mulai menyampaikan pandangannya mengenai besaran ambang batas yang akan digunakan pada Pemilu 2029. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyebut informasi yang berkembang menunjukkan angka yang dibicarakan berada di kisaran 4 hingga 5 persen. Ia juga mengungkap telah terdapat pertemuan antarketua umum partai politik yang antara lain membahas persoalan parliamentary threshold. Namun, belum terdapat keputusan final mengenai angka yang akan dimasukkan ke dalam perubahan UU Pemilu. Pembahasan formal tetap harus melalui proses legislasi di DPR bersama pemerintah.
PDIP tidak langsung menolak kemungkinan angka 5 persen. Komarudin menilai angka tersebut dapat dibicarakan sepanjang mempunyai argumentasi yang jelas dan tidak bertentangan dengan putusan MK. Menurutnya, pembahasan mengenai ambang batas harus melihat sistem kepartaian dan kebutuhan demokrasi Indonesia secara keseluruhan. Perubahan angka mempunyai konsekuensi terhadap keterwakilan suara masyarakat di DPR. Semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula tantangan bagi partai dengan perolehan suara nasional di bawah batas tersebut untuk mendapatkan kursi DPR. Karena itu, keputusan mengenai besarannya perlu mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan representasi pemilih.
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu rujukan utama dalam pembahasan tersebut. Putusan yang diucapkan pada 29 Februari 2024 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, pembentuk undang-undang diwajibkan melakukan perubahan terhadap norma parliamentary threshold beserta besaran angka atau persentasenya. Perubahan tersebut harus mengikuti sejumlah persyaratan yang telah ditentukan Mahkamah. Artinya, ketentuan 4 persen yang digunakan pada Pemilu 2024 tidak dapat begitu saja diterapkan kembali tanpa perubahan untuk Pemilu 2029.
MK sebelumnya menilai penentuan ambang batas parlemen mempunyai hubungan langsung dengan prinsip proporsionalitas hasil pemilu. Besaran threshold dapat menyebabkan suara pemilih tidak dapat dikonversikan menjadi kursi apabila partai yang dipilih gagal melewati batas nasional. Karena itu, perubahan norma perlu dirancang dengan metode dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Putusan tersebut tidak menentukan angka tertentu yang wajib digunakan untuk Pemilu 2029. DPR dan pemerintah tetap mempunyai ruang menentukan besarannya melalui proses pembentukan undang-undang. Namun, ruang tersebut harus digunakan dengan mengikuti parameter konstitusional yang telah ditetapkan MK.
Situasi tersebut membuat perdebatan mengenai angka 5 persen tidak hanya menjadi persoalan apakah batas tersebut terlalu tinggi atau rendah. Pembentuk undang-undang juga perlu menjelaskan metode yang digunakan untuk menentukan persentase tersebut. Kajian dapat mempertimbangkan jumlah suara yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi, efektivitas sistem kepartaian, tingkat keterwakilan, serta karakter sistem proporsional yang digunakan Indonesia. PDIP menekankan proses tersebut harus berjalan sesuai putusan MK. Dengan demikian, keputusan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan kepentingan partai yang saat ini mempunyai kursi di parlemen. Uji publik menjadi salah satu mekanisme yang dapat digunakan untuk mendapatkan pandangan lebih luas dari masyarakat.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen sebenarnya telah berlangsung sejak sebelum pembahasan terbaru. Dalam Pemilu 2024, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menetapkan ambang batas sebesar 4 persen suara sah nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Partai yang mendapatkan suara di bawah angka tersebut tidak memperoleh kursi DPR meskipun mempunyai suara di berbagai daerah pemilihan. Ketentuan tersebut kemudian menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. MK tidak menghapus parliamentary threshold secara keseluruhan, tetapi meminta pembentuk undang-undang memperbaiki norma untuk pemilu berikutnya.
Pada 2026, persoalan tersebut kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia meminta MK menetapkan ambang batas parlemen maksimal 2,5 persen. Pemohon berpendapat ketiadaan batas maksimal memberikan ruang terlalu luas bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan angka parliamentary threshold. Mereka juga menyoroti potensi semakin banyak suara pemilih yang tidak dapat dikonversikan menjadi kursi apabila ambang batas dinaikkan. Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena DPR dan pemerintah belum menyelesaikan revisi norma sebagai tindak lanjut Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Mahkamah menilai permohonan itu masih prematur karena norma baru yang hendak diuji belum terbentuk.
Putusan tersebut membuat tanggung jawab untuk merumuskan aturan baru tetap berada pada DPR dan pemerintah. Pembentuk undang-undang harus terlebih dahulu menyelesaikan perubahan ketentuan parliamentary threshold sebelum norma tersebut dapat kembali menjadi objek pengujian apabila terdapat pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan. Kondisi ini membuat proses revisi UU Pemilu menjadi penting karena hasilnya akan menentukan aturan yang digunakan pada Pemilu 2029. DPR juga perlu memperhatikan putusan MK lain yang berkaitan dengan desain pemilu. Dede Yusuf menyatakan Komisi II DPR memperhatikan putusan-putusan MK sekaligus masukan dari akademisi dan masyarakat sipil dalam pembahasan tersebut.
Wacana angka 5 persen sendiri berkembang bersamaan dengan munculnya berbagai usulan dari partai politik. Ada pandangan yang ingin mempertahankan angka mendekati ketentuan sebelumnya, sementara terdapat pula gagasan menaikkan ambang batas lebih tinggi. Perbedaan tersebut mencerminkan kepentingan dan pandangan berbeda mengenai desain sistem kepartaian Indonesia. Pendukung ambang batas yang lebih tinggi umumnya mengaitkannya dengan penyederhanaan jumlah partai di parlemen. Sebaliknya, pihak yang menginginkan ambang batas lebih rendah menyoroti keterwakilan pemilih dan potensi suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Pembentuk undang-undang perlu mempertemukan berbagai pertimbangan tersebut melalui proses legislasi.
PDIP sendiri telah membentuk tim internal untuk mengevaluasi Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilu 2029. Evaluasi tersebut tidak hanya menyangkut parliamentary threshold, tetapi juga berbagai ketentuan yang terdampak putusan MK maupun perkembangan sistem pemilu setelah penyelenggaraan sebelumnya. Langkah tersebut menunjukkan partai-partai mulai mempersiapkan posisi masing-masing sebelum pembahasan revisi memasuki tahapan lebih lanjut. Meski demikian, posisi yang disampaikan dalam pembahasan politik belum otomatis menjadi norma hukum. Keputusan akhir tetap harus dituangkan melalui perubahan undang-undang yang disepakati DPR dan pemerintah.
Persoalan ambang batas juga mempunyai konsekuensi langsung terhadap suara pemilih. Dalam sistem yang menggunakan parliamentary threshold, suara untuk partai yang tidak memenuhi batas nasional tidak ikut dihitung dalam pembagian kursi DPR. Karena itu, perubahan satu atau dua poin persentase dapat memberikan pengaruh terhadap jumlah partai yang memperoleh kursi serta jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi representasi di parlemen. Pada saat yang sama, desain sistem pemilu juga mempertimbangkan efektivitas kerja parlemen dan konfigurasi kepartaian. Perdebatan akhirnya tidak hanya menyangkut kepentingan partai besar atau kecil, tetapi juga bagaimana suara masyarakat diterjemahkan menjadi kursi legislatif.
Pembahasan mengenai angka 5 persen diperkirakan masih akan berlangsung sebelum revisi UU Pemilu diselesaikan. Pertemuan antarpimpinan partai dapat menghasilkan titik temu politik, tetapi hasilnya tetap perlu diproses melalui mekanisme legislasi. Komisi II DPR menjadi salah satu arena penting ketika berbagai usulan tersebut mulai dibahas secara resmi. Masukan akademisi, organisasi masyarakat sipil, pakar pemilu, serta masyarakat juga dapat menjadi bagian dari proses pembentukan aturan. Putusan MK memberikan rambu bahwa perubahan harus dilakukan secara terukur dan bukan sekadar menentukan angka baru. Karena itu, dasar perhitungan dan dampak terhadap keterwakilan menjadi aspek yang perlu dijelaskan kepada publik.
Sikap PDIP terhadap wacana parliamentary threshold 5 persen pada akhirnya menempatkan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai perhatian utama. Partai tersebut tidak menutup pembahasan mengenai angka 5 persen, tetapi meminta penentuannya melalui kajian komprehensif, proses terbuka, dan parameter yang sesuai dengan putusan MK. Sementara itu, pembicaraan antarpartai mengenai kisaran 4 hingga 5 persen masih belum menjadi keputusan final. DPR dan pemerintah mempunyai kewajiban menyelesaikan perubahan norma sebelum Pemilu 2029 karena ketentuan sebelumnya telah dinyatakan harus diperbaiki. Besaran ambang batas yang akhirnya dipilih akan mempunyai konsekuensi terhadap konfigurasi DPR sekaligus keterwakilan suara pemilih. Perdebatan berikutnya karena itu akan berfokus pada bagaimana pembentuk undang-undang menerjemahkan putusan MK ke dalam aturan baru yang berlaku pada Pemilu 2029.






