Jakarta, 18 September 2026 – Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi atau BUK Migas sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan lembaga tersebut dirancang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah saat ini masih mematangkan formulasi regulasi yang akan mengatur posisi, kewenangan, dan mekanisme kerja badan tersebut. Salah satu fokusnya adalah memperkuat proses perizinan agar kegiatan hulu migas tidak terhambat oleh prosedur lintas sektor. Pemerintah berharap desain kelembagaan baru dapat membantu meningkatkan produksi dan lifting minyak serta gas nasional. Detail struktur dan kewenangan BUK Migas akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dalam proses revisi UU Migas.
Bahlil menegaskan posisi BUK Migas di bawah Presiden merupakan bagian yang sudah jelas dalam rancangan pemerintah. Namun, ia belum memaparkan secara terperinci bagaimana struktur organisasi maupun pembagian kewenangannya setelah lembaga tersebut terbentuk. Pemerintah akan menjelaskan desain kelembagaan itu dalam pembahasan RUU Migas bersama DPR. Surat Presiden terkait pembahasan rancangan undang-undang tersebut juga telah diterbitkan sehingga pemerintah dapat melanjutkan proses bersama legislatif. Pembentukan BUK Migas menjadi salah satu substansi penting karena berkaitan langsung dengan tata kelola sektor hulu minyak dan gas. Pemerintah ingin kelembagaan yang dibentuk nantinya memiliki landasan hukum kuat sekaligus mampu menjalankan fungsi secara efektif.
Salah satu persoalan yang ingin diperbaiki melalui desain baru tersebut adalah proses perizinan proyek migas yang melibatkan banyak sektor. Pemerintah menilai proses lintas kementerian dan lembaga tidak seharusnya menjadi hambatan bagi peningkatan lifting nasional. Karena itu, regulasi BUK Migas akan dirancang untuk memberikan kelembagaan tersebut kemampuan yang lebih kuat dalam membantu mempercepat proses tersebut. Meski demikian, Bahlil menegaskan penguatan BUK Migas tidak berarti menghilangkan kewenangan kementerian dan lembaga lain. Perizinan yang memang menjadi kewenangan masing-masing instansi tetap akan dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tantangannya adalah menciptakan koordinasi yang lebih efisien tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Selain urusan perizinan, pemerintah menginginkan BUK Migas mempunyai fleksibilitas lebih besar dalam melakukan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah. Fleksibilitas tersebut dapat berkaitan dengan skema kerja sama pengelolaan migas, termasuk mekanisme cost recovery dan bentuk kerja sama lainnya. Pemerintah ingin menemukan model yang mampu memberikan manfaat bagi negara sekaligus menjaga daya tarik investasi sektor hulu. Kepastian mengenai kontrak dan skema keekonomian menjadi penting karena pengembangan lapangan migas membutuhkan modal besar serta waktu yang panjang. Investor juga mempertimbangkan kepastian regulasi sebelum mengambil keputusan mengenai eksplorasi dan pengembangan lapangan. Dengan kelembagaan yang lebih jelas, pemerintah berharap proses pengambilan keputusan dapat berlangsung lebih efektif.
Pembentukan BUK Migas juga berkaitan erat dengan masa depan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas. Dalam pembahasan RUU Migas, transformasi kelembagaan SKK Migas menjadi badan usaha khusus telah menjadi salah satu isu utama. Namun, Bahlil belum memberikan penjelasan final mengenai apakah BUK Migas nantinya secara langsung menggantikan SKK Migas atau menggunakan bentuk transisi tertentu. DPR sebelumnya telah membahas sejumlah skenario mengenai desain badan usaha khusus tersebut. Kejelasan status kelembagaan dianggap penting untuk menghindari ketidakpastian bagi kontraktor dan investor yang menjalankan kegiatan hulu migas. Karena itu, pengaturan mengenai hubungan BUK Migas dengan kelembagaan yang sudah ada akan menjadi salah satu bagian penting pembahasan berikutnya.
Pembahasan mengenai BUK Migas sebenarnya telah berlangsung cukup lama dalam proses revisi UU Migas. Pada Februari 2026, Komisi XII DPR mengungkapkan terdapat tiga skenario yang dipertimbangkan terkait pembentukan badan tersebut. Skenario pertama adalah menunjuk Pertamina sebagai BUK, sementara pilihan kedua membentuk badan baru. Skenario ketiga adalah menetapkan SKK Migas menjadi BUK. Perkembangan pembahasan selanjutnya tetap menempatkan transformasi kelembagaan sebagai salah satu substansi penting yang perlu diputuskan bersama pemerintah. Karena desain akhirnya belum ditetapkan dalam undang-undang, setiap skenario masih harus dilihat berdasarkan hasil pembahasan resmi RUU Migas.
RUU Migas sendiri telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR setelah delapan fraksi menyatakan persetujuan pada Rapat Paripurna DPR pada 18 Agustus 2026. Sejumlah fraksi memberikan catatan mengenai penataan kelembagaan, pemenuhan kebutuhan energi domestik, pengelolaan penerimaan migas, serta peningkatan manfaat bagi daerah penghasil. Transformasi SKK Migas menjadi BUK juga menjadi salah satu isu yang mendapatkan perhatian. Beberapa fraksi meminta agar desain kelembagaan baru tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun ketidakpastian tata kelola. Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan BUK bukan sekadar perubahan nama lembaga, tetapi berkaitan dengan pembagian fungsi dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya migas nasional. Pemerintah dan DPR masih harus menyepakati rincian tersebut sebelum ketentuan baru dapat diberlakukan.
Keberadaan lembaga dengan landasan hukum yang lebih kuat juga diharapkan memberikan kepastian bagi pengelolaan sektor hulu migas. Kegiatan eksplorasi membutuhkan investasi berisiko tinggi karena pengeboran tidak selalu menghasilkan penemuan cadangan yang ekonomis. Setelah cadangan ditemukan, pengembangan lapangan masih memerlukan berbagai tahapan teknis, investasi fasilitas, serta proses perizinan sebelum produksi dimulai. Kecepatan pengambilan keputusan karena itu dapat memengaruhi keekonomian sebuah proyek. Pemerintah sedang berupaya meningkatkan produksi minyak dan gas dalam negeri di tengah kebutuhan energi yang tetap tinggi. Penyederhanaan koordinasi melalui kelembagaan yang lebih kuat menjadi salah satu instrumen yang dipertimbangkan untuk mendukung tujuan tersebut.
DPR juga menilai penguatan landasan hukum BUK diperlukan untuk memperjelas kewenangan pengambilan keputusan dalam pengelolaan sektor hulu. Komisi XII pada Agustus 2026 menyebut kejelasan kelembagaan sebagai salah satu substansi penting revisi UU Migas. Kepastian hukum dinilai berkaitan dengan kemampuan pemerintah menjaga iklim investasi sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap memberikan manfaat bagi negara. Dalam prosesnya, desain BUK juga harus diselaraskan dengan kewenangan kementerian dan lembaga lain yang terkait dengan kegiatan migas. Koordinasi menjadi penting karena proyek hulu dapat bersinggungan dengan persoalan lingkungan, kehutanan, tata ruang, hingga kewenangan pemerintah daerah. Struktur yang akhirnya dipilih akan menentukan bagaimana koordinasi tersebut dijalankan setelah UU Migas yang baru berlaku.
Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas dengan demikian menjadi salah satu bagian strategis dalam agenda pembenahan tata kelola energi nasional. Pemerintah telah memastikan badan tersebut dirancang berada langsung di bawah Presiden, tetapi rincian kewenangan dan bentuk kelembagaannya masih menunggu penyelesaian pembahasan RUU Migas bersama DPR. Fokus pemerintah antara lain mempercepat perizinan, memberikan fleksibilitas dalam negosiasi kontrak, dan menciptakan kondisi yang mendukung peningkatan lifting. Pada saat bersamaan, kewenangan kementerian dan lembaga terkait tetap akan dipertahankan sesuai aturan yang berlaku. Kejelasan hubungan BUK dengan SKK Migas juga menjadi bagian yang harus diselesaikan dalam pembahasan legislasi. Hasil akhir revisi UU Migas nantinya akan menentukan bagaimana badan baru tersebut menjalankan perannya dalam pengelolaan sektor minyak dan gas Indonesia.






