Karawang, 9 September 2026 – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menekan jumlah sisa pangan di Indonesia melalui Gerakan Selamatkan Pangan. Pemerintah menargetkan pengurangan sisa pangan sekitar 3 hingga 5 persen setiap tahun sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas Maino Dwi Hartono mengatakan keterlibatan pemerintah daerah menjadi bagian penting untuk mencapai sasaran tersebut karena persoalan pemborosan pangan terjadi di berbagai tingkat masyarakat. Jika pengurangan dapat mencapai 5 persen setiap tahun, pangan yang sebelumnya berpotensi terbuang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ketersediaan pangan nasional. Gerakan ini sekaligus diarahkan untuk membangun kebiasaan masyarakat agar lebih bijak dalam membeli, mengolah, menyimpan, dan mengonsumsi makanan.
Besarnya potensi pangan yang terbuang menjadi alasan pemerintah mendorong langkah penanganan secara lebih serius dan terstruktur. Berdasarkan kajian Bappenas pada 2021, jumlah susut dan sisa pangan di Indonesia diperkirakan mencapai 23 juta hingga 48 juta ton setiap tahun. Apabila jumlah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, secara teoritis pangan yang terselamatkan dapat memenuhi kebutuhan sekitar 61 juta hingga 125 juta orang per tahun. Angka tersebut memperlihatkan bahwa pengurangan sisa pangan bukan sekadar persoalan pengelolaan sampah, tetapi mempunyai hubungan langsung dengan ketersediaan dan ketahanan pangan masyarakat. Karena itu, pemerintah ingin mendorong perubahan mulai dari tingkat rumah tangga hingga pelaku usaha yang selama ini menjadi bagian dari rantai produksi dan konsumsi pangan.
Bapanas menilai pemerintah daerah mempunyai posisi strategis karena dapat menerjemahkan kebijakan nasional menjadi gerakan yang sesuai dengan karakter masing-masing wilayah. Salah satu daerah yang mulai memperkuat komitmen tersebut adalah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melalui deklarasi dan penandatanganan pakta integritas Gerakan Selamatkan Pangan bertajuk Karawang Aman atau Aksi Masyarakat Anti Boros Pangan. Dengan deklarasi tersebut, Karawang tercatat menjadi kabupaten ke-58 dari total 514 kabupaten dan kota di Indonesia yang menetapkan Gerakan Selamatkan Pangan. Bapanas mengapresiasi langkah tersebut dan berharap komitmen serupa dapat diterapkan oleh lebih banyak pemerintah kabupaten dan kota. Semakin luas keterlibatan daerah dinilai akan membuat upaya pengurangan sisa pangan berjalan lebih efektif karena gerakan dapat langsung menyentuh masyarakat.
Namun, cakupan komitmen pemerintah daerah masih perlu diperluas karena hingga awal September baru 17 dari 38 provinsi yang telah memiliki komitmen Gerakan Selamatkan Pangan dalam bentuk instruksi atau surat edaran kepala daerah. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat ruang besar untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Bapanas berharap daerah yang sudah menjalankan program dapat menjadi contoh sekaligus berbagi pengalaman mengenai pola penyelamatan pangan yang efektif. Pemerintah daerah juga dapat melibatkan pelaku usaha, komunitas, lembaga sosial, pengelola pasar, hotel, restoran, hingga masyarakat dalam membangun sistem penyelamatan pangan. Dengan pendekatan kolaboratif, pangan berlebih yang masih memenuhi standar konsumsi dapat dialihkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan daripada langsung berakhir menjadi sampah.
Gerakan Selamatkan Pangan pada dasarnya tidak hanya berorientasi pada pengurangan makanan yang terbuang, tetapi juga mendorong pemanfaatan pangan berlebih yang masih aman dan layak dikonsumsi. Bapanas telah mengembangkan berbagai langkah penyelamatan melalui kolaborasi dengan donatur pangan serta bank pangan atau kelompok yang bergerak dalam kegiatan penyelamatan makanan. Dukungan sarana juga menjadi bagian dari program tersebut, termasuk kendaraan yang digunakan untuk memobilisasi pangan berlebih agar dapat disimpan dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada 2025 pemerintah mengalokasikan lima unit kendaraan penyelamatan pangan, sementara pada 2026 direncanakan terdapat tambahan tiga unit. Infrastruktur tersebut diharapkan membantu proses pengumpulan dan distribusi sehingga pangan yang diselamatkan dapat segera dimanfaatkan sebelum kualitasnya menurun.
Persoalan sisa pangan juga memiliki dimensi ekonomi yang cukup besar sehingga penanganannya dinilai tidak dapat hanya mengandalkan kampanye perubahan perilaku. Data yang sebelumnya digunakan Bapanas menunjukkan susut dan sisa pangan dapat menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp213 triliun hingga Rp551 triliun setiap tahun, atau setara sekitar 4 hingga 5 persen produk domestik bruto. Selain kerugian ekonomi, pangan yang terbuang berarti berbagai sumber daya yang digunakan dalam proses produksi, distribusi, penyimpanan, dan pengolahannya ikut terbuang tanpa memberikan manfaat. Kondisi tersebut membuat kebijakan pengurangan sisa pangan juga berkaitan dengan agenda ekonomi sirkular dan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah karena itu mendorong inovasi distribusi, peningkatan efisiensi penyimpanan, redistribusi pangan layak konsumsi, pendataan sisa pangan, serta perubahan pola konsumsi secara bersamaan.
Target pengurangan 3 hingga 5 persen setiap tahun telah ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional periode 2025-2029. Pemerintah juga mengaitkan penyelamatan pangan dengan pengembangan ekosistem ekonomi sirkular sehingga bahan pangan dapat dimanfaatkan secara lebih efisien sepanjang rantai pasok. Pendekatan tersebut membutuhkan keterlibatan banyak pihak karena sisa pangan dapat muncul sejak tahap produksi, distribusi, perdagangan hingga konsumsi akhir. Pelaku usaha dapat memperbaiki perencanaan stok dan distribusi, sementara rumah tangga dapat mengurangi pembelian berlebihan dan mengatur porsi konsumsi secara lebih tepat. Pemerintah daerah kemudian mempunyai peran untuk menghubungkan berbagai kelompok tersebut melalui program dan kebijakan yang dapat diterapkan sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Upaya pencegahan juga semakin penting seiring berkembangnya berbagai program pangan berskala besar. Dalam Program Makan Bergizi Gratis, misalnya, Bapanas telah menyusun pedoman pencegahan dan pengurangan sisa makanan dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Kajian Bappenas memperkirakan program tersebut berpotensi menghasilkan sisa pangan sekitar 469 ribu ton dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan sekitar 1,4 juta ton dari penerima manfaat di sekolah pada 2029 apabila tidak dikelola secara optimal. Sebagian besar sisa tersebut diperkirakan berupa bagian makanan yang sebenarnya masih dapat dimakan. Kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan penyediaan pangan perlu berjalan bersamaan dengan penguatan sistem pengelolaan agar manfaat program tidak diikuti peningkatan pemborosan makanan.
Bapanas berharap penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah dapat mempercepat pencapaian target nasional sekaligus membuat penyelamatan pangan menjadi kebiasaan yang tumbuh di masyarakat. Keberhasilan menekan sisa pangan hingga 5 persen per tahun akan memberikan manfaat berlapis, mulai dari memperkuat ketersediaan pangan, mengurangi kerugian ekonomi hingga menekan beban lingkungan akibat sampah makanan. Pemerintah juga ingin memastikan pangan yang masih layak konsumsi dapat diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui mekanisme distribusi yang aman dan terorganisasi. Langkah Karawang dan puluhan daerah lain yang telah menyatakan komitmen diharapkan menjadi pemicu bagi wilayah lain untuk menjalankan gerakan serupa. Dengan partisipasi pemerintah pusat, daerah, dunia usaha dan masyarakat, target pengurangan sisa pangan secara bertahap diharapkan dapat menjadi bagian nyata dari penguatan ketahanan pangan Indonesia.





