Jakarta, 16 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap rangkaian peran empat pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan pertanahan. Keempat orang tersebut adalah Erwin, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry. Mereka termasuk dalam delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, peran mereka tidak seluruhnya sama karena penyidik menemukan dugaan keterlibatan dalam komunikasi pengurusan tanah, penerimaan uang, hingga aliran dana lain di lingkungan ATR/BPN. Penyidik juga mendalami hubungan antara jaringan informal tersebut dengan pejabat yang memiliki kewenangan formal dalam pelayanan pertanahan. KPK menegaskan penyebutan mereka sebagai orang kepercayaan diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan tim serta barang bukti elektronik yang diamankan selama penanganan perkara.
Rangkaian perkara bermula dari pengurusan perpanjangan maupun pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian bidang tanah tersebut masih berkaitan dengan sengketa bersama pemilik atau ahli waris sebelumnya, yang kemudian mengajukan gugatan dan pemblokiran terhadap sertifikat HGB. Kondisi tersebut menyebabkan proses pengurusan pertanahan menghadapi hambatan sehingga muncul komunikasi untuk membuka blokir dan melanjutkan pemecahan sertifikat. Dalam tahap inilah nama Erwin mulai muncul dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik. Pihak yang menjadi perantara Summarecon disebut mendekati Erwin karena posisinya yang diduga memiliki akses kepada lingkungan Kementerian ATR/BPN. Erwin kemudian diduga menjadi penghubung komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Pada awal Agustus 2026, komunikasi tersebut berkembang menjadi pembicaraan mengenai biaya pengurusan. KPK menduga Sontang melalui Erwin meminta imbalan dengan kode “dua” yang ditafsirkan bernilai sekitar Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi sekitar Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh bagian sebagai perantara dalam pengurusan tersebut. Pada 27 Agustus 2026, Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari uang tersebut, Erwin selanjutnya diduga menyerahkan sekitar Rp200 juta kepada Sontang dalam sebuah pertemuan di kafe kawasan Jakarta Selatan. Uang itu diduga berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang sedang diurus.
Peran Erwin yang didalami penyidik ternyata tidak berhenti pada perkara Summarecon. KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. Dalam pengurusan tersebut, Erwin diduga menerima uang sekitar Rp2,1 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,8 miliar kemudian diduga disetorkan kepada Arif Sugiyanto. Temuan tersebut membuat penyidikan berkembang dari transaksi terkait Summarecon menuju dugaan pola penerimaan lain dalam pelayanan pertanahan. KPK kini menelusuri apakah setiap penerimaan memiliki hubungan dengan keputusan tertentu di lingkungan ATR/BPN atau merupakan bagian dari jaringan pengurusan yang lebih luas. Pemeriksaan transaksi keuangan dan komunikasi antarpihak menjadi penting untuk menentukan hubungan antara uang yang berpindah dengan proses administrasi pertanahan yang sedang berjalan.
Arif Sugiyanto menjadi pihak lain yang mendapat perhatian besar dalam pengembangan penyidikan. Selain diduga menerima sekitar Rp1,8 miliar dari Erwin, penyidik menemukan sejumlah transaksi lain yang dikaitkan dengan dirinya. KPK menduga terdapat penerimaan sekitar Rp8 miliar yang melibatkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang menjadi bagian dari barang bukti penyidikan. Penyidik juga menemukan setoran tunai sekitar Rp10 miliar dalam mutasi rekening Arif pada 7 September 2026. Seluruh transaksi tersebut masih didalami untuk mengetahui asal dana, tujuan penggunaan, serta pihak yang diduga memberikan maupun menerima manfaat.
Sementara itu, Fahd El Fouz dan Muhammad Fakhry juga masuk dalam kelompok empat orang yang oleh KPK diduga sebagai orang kepercayaan Nusron. Penyidik masih mendalami peran spesifik keduanya dalam rangkaian penerimaan maupun pelayanan pertanahan yang sedang diusut. Pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik menjadi salah satu cara untuk memetakan komunikasi, hubungan antarpihak, serta kemungkinan keterlibatan dalam pengurusan tertentu. KPK belum menyimpulkan bahwa seluruh tersangka memiliki peranan identik atau menerima uang dalam jumlah yang sama. Pertanggungjawaban masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan tindakan dan bukti yang ditemukan selama penyidikan. Pendalaman tersebut diperlukan karena perkara telah berkembang melampaui satu transaksi yang berkaitan dengan pembukaan blokir HGB Summarecon.
Temuan penyidik turut memunculkan dugaan adanya jaringan informal atau struktur bayangan yang berjalan beriringan dengan struktur resmi ATR/BPN. KPK mendalami bagaimana pihak yang tidak memegang jabatan formal dapat memiliki akses terhadap pejabat dan proses pelayanan pertanahan. Dalam struktur pemerintahan, keputusan mengenai pemblokiran, penerbitan, pemecahan, maupun perubahan status hak atas tanah seharusnya dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan aturan. Keberadaan perantara dengan akses khusus dapat menimbulkan persoalan apabila mereka mampu memengaruhi proses atau menjanjikan penyelesaian dengan imbalan tertentu. Kondisi tersebut juga dapat membuat masyarakat maupun pelaku usaha merasa harus menggunakan jalur informal untuk memperoleh pelayanan. Penyidikan KPK diarahkan untuk mengetahui seberapa jauh pola tersebut berjalan dan siapa saja yang mengetahui maupun memperoleh manfaat darinya.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya. Temuan tersebut membuat perkara berpotensi memiliki cakupan lebih luas dibandingkan pengurusan HGB satu perusahaan. Penyidik harus memisahkan setiap transaksi berdasarkan asal, penerima, tujuan, dan hubungannya dengan kewenangan pejabat agar konstruksi hukum dapat disusun secara akurat. Jumlah uang yang diamankan dalam rangkaian operasi mencapai nilai sangat besar sehingga tidak seluruhnya dapat langsung dikaitkan dengan transaksi Rp1,5 miliar dalam pengurusan HGB Summarecon. Penelusuran rekening, uang tunai, dokumen, dan perangkat elektronik terus dilakukan untuk mencari keterkaitan di antara berbagai penerimaan tersebut. Apabila ditemukan bukti mengenai perkara lain, penyidikan dapat berkembang kepada pihak maupun transaksi tambahan.
Munculnya nama empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Nusron Wahid dalam tindak pidana yang sedang disidik. KPK menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka membutuhkan kecukupan bukti sesuai hukum acara, sementara kebutuhan memanggil pihak lain sebagai saksi akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan. Penyidik masih perlu mengetahui apakah tindakan para pihak dilakukan berdasarkan arahan tertentu atau atas inisiatif masing-masing dengan memanfaatkan kedekatan dan akses yang dimiliki. Keterangan para tersangka dan saksi akan dibandingkan dengan bukti elektronik maupun transaksi keuangan untuk menguji hal tersebut. KPK juga menyatakan mengharapkan seluruh pihak yang nantinya dibutuhkan dalam pemeriksaan bersikap kooperatif. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap semua pihak selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan rangkaian peran empat orang kepercayaan Nusron kini menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. KPK tidak hanya menelusuri transaksi pengurusan HGB Summarecon, tetapi juga penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan. Erwin diduga memainkan peran sebagai penghubung dalam pengurusan HGB dan menerima sejumlah uang, sementara Arif muncul dalam penelusuran aliran dana dengan nilai lebih besar. Peran Fahd El Fouz dan Muhammad Fakhry masih terus diperinci melalui pemeriksaan lanjutan dan analisis barang bukti. Penyidikan berikutnya akan menentukan apakah jaringan informal tersebut bekerja secara terstruktur dan sejauh mana pengaruhnya terhadap keputusan dalam birokrasi pertanahan. Perkara ini sekaligus menjadi dasar bagi evaluasi terhadap transparansi pelayanan ATR/BPN agar pengurusan tanah dapat berjalan melalui mekanisme resmi tanpa ketergantungan pada perantara yang menawarkan akses khusus.








