Jakarta, 28 Agustus 2026 – Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Namun, hingga waktu pemeriksaan, belum ada kepastian mengenai kehadiran Ruben.
Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Ruben untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi menyatakan akan menempuh prosedur berikutnya apabila Ruben tidak memenuhi panggilan tersebut.
Belum Konfirmasi Kehadiran
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari Ruben terkait agenda pemeriksaan. Polisi sebelumnya menyebut jika panggilan pertama tidak dipenuhi, penyidik akan mengirimkan panggilan kedua.
Dengan demikian, ketidakhadiran Ruben pada panggilan pertama belum otomatis membuat penyidik melakukan tindakan lebih lanjut di luar prosedur pemanggilan yang berlaku.
Kasus Bermula dari Investasi
Perkara yang menjerat Ruben bermula dari tawaran kerja sama investasi dalam bisnis yang dijalankannya. Korban berinisial DM disebut menyerahkan modal sebesar Rp3,5 miliar setelah terjadi kesepakatan dengan Ruben.
Namun, setelah waktu yang disepakati berlalu, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima. Modal yang telah diberikan korban juga belum dikembalikan sehingga perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Ruben Sudah Berstatus Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
Polisi kemudian menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang memenuhi syarat untuk menetapkan Ruben sebagai tersangka. Detail mengenai alat bukti tersebut belum disampaikan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Polisi Belum Menahan Ruben
Meski sudah berstatus tersangka, Ruben belum ditahan. Polisi menyatakan keputusan mengenai penahanan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan penyelesaian melalui mediasi apabila kedua belah pihak sepakat menempuh jalur tersebut.
Pihak Ruben Buka Peluang Damai
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak Ruben disebut telah menyampaikan rencana untuk mengupayakan mediasi dengan pihak pelapor.
Namun, proses hukum tetap berjalan selama belum ada penyelesaian yang disepakati kedua pihak. Kepolisian masih berkewajiban melanjutkan penyidikan dan memeriksa Ruben untuk memperoleh keterangan terkait perkara tersebut.
Jika Tak Hadir, Dipanggil Lagi
Apabila Ruben tidak memenuhi panggilan pertama tanpa alasan yang sesuai, polisi akan mengirimkan surat panggilan kedua. Langkah tersebut menjadi bagian dari prosedur penyidikan yang harus dilalui sebelum menentukan tindakan berikutnya.
Karena itu, perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada kehadiran Ruben dalam agenda pemeriksaan dan hasil penyidikan kepolisian.
Ruben Onsu dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi Rp3,5 miliar pada Jumat, 28 Agustus 2026. Hingga pemeriksaan dijadwalkan berlangsung, Ruben belum memberikan konfirmasi kehadiran. Polisi menyiapkan panggilan kedua jika ia tidak memenuhi panggilan pertama.





