
Tanggal: 11 Agustus 2025
Kategori: Narkoba / Kriminal
Ringkasan Utama
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Barat menggerebek sebuah pabrik narkoba rumahan di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi ini, polisi menyita ratusan butir pil ekstasi, beberapa kilogram sabu siap edar, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika secara ilegal.
Kronologi Penggerebekan
Penggerebekan dilakukan setelah aparat memantau lokasi selama dua minggu berdasarkan laporan masyarakat. Rumah yang disamarkan sebagai gudang barang bekas tersebut ternyata memiliki ruang tertutup khusus yang dilengkapi mesin pencampur, cetakan pil, dan peralatan kimia.
Saat penggerebekan, polisi menangkap tiga orang tersangka yang sedang memproses bahan baku menjadi sabu dan ekstasi.
Barang Bukti yang Diamankan
-
± 3 kg sabu kristal siap edar.
-
± 1.500 butir pil ekstasi dengan berbagai logo.
-
Bahan prekursor narkotika seperti serbuk MDMA dan cairan kimia berbahaya.
-
Mesin press tablet, timbangan digital, dan alat pengering.
Modus Operandi
Pabrik rumahan ini memproduksi narkotika dengan memanfaatkan bahan baku yang diselundupkan dari luar negeri. Produk jadi kemudian diedarkan melalui jaringan kurir di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
Pengelola pabrik menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim barang ke pelanggan, dengan kemasan yang disamarkan sebagai produk makanan dan kosmetik.
Langkah Lanjutan
Polisi kini memburu pemasok bahan baku dan mengembangkan jaringan distribusi yang memasarkan barang haram ini. Penyidik juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan narkotika.
Kesimpulan
Penggerebekan pabrik narkoba rumahan ini mengungkap bahwa jaringan peredaran narkotika tidak hanya bergantung pada pasokan luar negeri, tetapi juga memiliki kemampuan produksi sendiri di dalam negeri. Hal ini menjadi tantangan baru bagi aparat dalam memutus suplai narkoba di tingkat hulu.