Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merilis tiga aturan baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang akan terintegrasi melalui sistem Digital Single Interface (DSI) atau layanan satu pintu. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan ekspor sekaligus meningkatkan transparansi dan pengawasan perdagangan komoditas SDA.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi ekspor, mengurangi praktik perizinan yang tumpang tindih, serta memperkuat integrasi data antarinstansi.
1. Integrasi Perizinan Ekspor dalam Sistem DSI
Aturan pertama menegaskan bahwa seluruh proses perizinan ekspor komoditas SDA wajib dilakukan melalui platform Digital Single Interface. Sistem ini menghubungkan berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam satu pintu layanan digital.
Dengan sistem ini, pelaku usaha tidak lagi perlu mengurus perizinan secara terpisah di berbagai instansi, sehingga proses menjadi lebih cepat dan efisien.
2. Standarisasi Data dan Verifikasi Komoditas
Aturan kedua mengatur mengenai standarisasi data ekspor SDA, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk mengunggah data komoditas secara lengkap dan akurat. Pemerintah juga akan memperkuat mekanisme verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, volume, dan jenis barang yang diekspor.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi penyimpangan data serta meningkatkan akurasi laporan ekspor nasional.
3. Penguatan Pengawasan dan Keterlibatan Lintas Kementerian
Aturan ketiga menekankan penguatan pengawasan ekspor SDA melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Sistem DSI akan menjadi pusat integrasi data yang memungkinkan pemerintah memantau aktivitas ekspor secara real-time.
Selain itu, pengawasan berbasis digital ini diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya pelanggaran, termasuk praktik ekspor ilegal atau manipulasi dokumen.
Dorongan Digitalisasi Perdagangan
Pemerintah menilai implementasi DSI merupakan langkah penting dalam mendorong digitalisasi sektor perdagangan nasional. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan daya saing ekspor di pasar global sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
Kementerian Perdagangan juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus disosialisasikan kepada pelaku usaha agar implementasinya berjalan efektif dan tidak menghambat aktivitas ekspor.
Dengan adanya tiga aturan baru ini, pemerintah berharap tata kelola ekspor SDA menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel melalui sistem satu pintu berbasis digital.





