Jakarta, 9 Mei 2026 – Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi di kawasan Jalan Hayam Wuruk. Dalam operasi tersebut, ratusan warga negara asing diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas sindikat perjudian daring lintas negara.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, total sebanyak 321 warga negara asing diamankan dari sejumlah lokasi yang diduga dijadikan pusat operasional jaringan tersebut. Para WNA yang ditangkap disebut berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara, termasuk Vietnam dan Cambodia.
Penggerebekan dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan selama beberapa waktu terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Polisi menduga jaringan ini menjalankan operasi judi online dengan sistem terorganisir dan melibatkan teknologi komunikasi modern untuk menjangkau pemain dari berbagai negara.
Saat penggerebekan berlangsung, aparat menemukan sejumlah perangkat komputer, telepon genggam, dan perlengkapan elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional perjudian daring. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lintas negara dalam kasus tersebut.
Kawasan Hayam Wuruk sendiri dikenal sebagai salah satu area padat aktivitas bisnis dan hunian di Jakarta. Karena itu, keberadaan jaringan internasional di lokasi tersebut sempat mengejutkan masyarakat sekitar.
Pihak kepolisian menyatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan aktivitas judi online yang dinilai semakin berkembang dan melibatkan jaringan internasional. Aparat juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendalami status keimigrasian para WNA yang diamankan.
Selain memeriksa keterlibatan individu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lokal yang membantu operasional jaringan tersebut di Indonesia. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap struktur organisasi dan pusat kendali sindikat.
Kasus judi online dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi perhatian serius aparat karena dianggap memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas. Aktivitas tersebut juga sering dikaitkan dengan tindak pidana lain seperti pencucian uang dan kejahatan siber.
Pengamat keamanan menilai pengungkapan jaringan berskala besar ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target operasi sindikat internasional yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan bisnis ilegal.
Hingga kini, ratusan WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian dan pihak imigrasi. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan sambil terus memburu kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.








